Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara

Kompas.com - 28/07/2022, 18:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Heri Sukamto.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Heri merupakan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah (DMI).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Karyoto mengatakan KPK akan menahan Heri selama 20 hari ke depan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang. Heri akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY yang juga menjabat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi bernama Sugiharto.

Baca juga: KPK Duga Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Digelembungkan

Kasus ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Diskdikpora DIY mengusulka perbaikan Stadion Mandala Krida. Edy yang menjabat sebagai PPK pada BPO kemudian menunjuk perusahaan Sugiharto menyusun rancangan anggaran perbaikan itu.

KPK menduga dalam menganggarkan pembangunan itu, Sugiharto melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Remcanagan itu disetujui oleh Edy.

Selain itu, KPK juga menduga Edy memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Heri dalam proses lelang.

Baca juga: KPK Duga Kerugian Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Rp 31,7 M

Perintah itu disampaikan setelah Heri meminta mengajukan permintaan agar dimenangkan melalui panitia lelang.

"Diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,," kata Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com