JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tiga tersangka tersebut memiliki latar belakang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha.
“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: KPK Duga Anggaran Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Digelembungkan
Ia menjabarkan, tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Edy menunjuk Sugiharto merencanakan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida. KPK menduga pada proses tersebut terdapat tindakan penggelembungan anggaran.
Baca juga: KPK Duga Kerugian Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Rp 31,7 M
Sementara, terkait Heri, KPK menduga Edy memenangkan perusahaannya sebagai pemenang tender. Keputusan itu dilakukan setelah Heri mengajukan permintaan sebagai pemenang lelang kepada Edy melalui panitia lelang.
Akibat perbuatan mereka, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar.
KPK menyangka ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.