Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Kerugian Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Rp 31,7 M

Kompas.com - 21/07/2022, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara menanggung kerugian sebanyak Rp 31,7 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Edy Wahyudi dilakukan salah satunya dengan menggelembungkan anggaran.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 Miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Alex mengatakan, perbuatann korupsi Edy dilakukan dengan menunjuk Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi untuk membuat perencanaan anggaran.

Setelah itu, Edy diduga melakukan mark up anggaran perbaikan dan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Selain itu, dalam perkara ini Edy juga diminta memilih Heri Sukamto selaku Direktur Utama Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai pemenang lelang.

Permintaan itu diajukan sendiri oleh Heri melalui anggota panitia lelang yang ia temui.

Baca juga: JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Edy kemudian menyetujui permintaan tersebut diduga tanpa menelaah terlebih dahulu dokumen syarat lelang.

“Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Edy, Heri, dan Sugiharto sebagai tersangka.

Mereka disangka dengan Pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi

Alex mengaku pihaknya prihatin dengan pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha menjadi modus tindak korupsi.

Ia meminta para pihak dalam tersangka ini kooperatif dalam upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian.

“Agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara,” tutur Alex.

Sebelumnya, KPK menahan Edy dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Edy digelandang penyidik KPK dengan menggunakan rompi oranye.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Dokumen Lelang Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sementara itu, Heri Sukamto tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK kemudian mengingatkan agar dia bersikap kooperatif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Nasional
Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Nasional
Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Nasional
Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Nasional
Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Nasional
Mahfud Minta Izin Tak 'Cipika-Cipiki' dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Mahfud Minta Izin Tak "Cipika-Cipiki" dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Nasional
Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Nasional
Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Nasional
Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Jokowi Minta Ketersediaan Dokter Spesialis dan Subspesialis di RSUP Ben Mboi Segera Dipenuhi

Nasional
Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng di Kupang, Anggaran Pembangunannya Rp 173 Miliar

Nasional
Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Presiden Jokowi Resmikan RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Jadi RS Terbesar di Indonesia Timur

Nasional
Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Hari Ketiga di NTT, Jokowi Cek Harga Pangan Kota Kupang

Nasional
Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Minta Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan, Pimpinan Komisi III: Kalau Narkoba Sudah Dikonsumsi, Terlambat

Nasional
Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Siang Ini, KPU Rapat Bareng Timses untuk Tetapkan Format Debat Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com