Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Kerugian Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta Rp 31,7 M

Kompas.com - 21/07/2022, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara menanggung kerugian sebanyak Rp 31,7 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Edy Wahyudi dilakukan salah satunya dengan menggelembungkan anggaran.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 Miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Alex mengatakan, perbuatann korupsi Edy dilakukan dengan menunjuk Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi untuk membuat perencanaan anggaran.

Setelah itu, Edy diduga melakukan mark up anggaran perbaikan dan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Selain itu, dalam perkara ini Edy juga diminta memilih Heri Sukamto selaku Direktur Utama Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai pemenang lelang.

Permintaan itu diajukan sendiri oleh Heri melalui anggota panitia lelang yang ia temui.

Baca juga: JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Edy kemudian menyetujui permintaan tersebut diduga tanpa menelaah terlebih dahulu dokumen syarat lelang.

“Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Edy, Heri, dan Sugiharto sebagai tersangka.

Mereka disangka dengan Pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi

Alex mengaku pihaknya prihatin dengan pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha menjadi modus tindak korupsi.

Ia meminta para pihak dalam tersangka ini kooperatif dalam upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian.

“Agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara,” tutur Alex.

Sebelumnya, KPK menahan Edy dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Edy digelandang penyidik KPK dengan menggunakan rompi oranye.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Dokumen Lelang Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Sementara itu, Heri Sukamto tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK kemudian mengingatkan agar dia bersikap kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com