JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara menanggung kerugian sebanyak Rp 31,7 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Edy Wahyudi dilakukan salah satunya dengan menggelembungkan anggaran.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 Miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Alex mengatakan, perbuatann korupsi Edy dilakukan dengan menunjuk Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi untuk membuat perencanaan anggaran.
Setelah itu, Edy diduga melakukan mark up anggaran perbaikan dan pembangunan Stadion Mandala Krida.
Selain itu, dalam perkara ini Edy juga diminta memilih Heri Sukamto selaku Direktur Utama Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah (DMI) sebagai pemenang lelang.
Permintaan itu diajukan sendiri oleh Heri melalui anggota panitia lelang yang ia temui.
Baca juga: JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Edy kemudian menyetujui permintaan tersebut diduga tanpa menelaah terlebih dahulu dokumen syarat lelang.
“Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Edy, Heri, dan Sugiharto sebagai tersangka.
Mereka disangka dengan Pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 10 Saksi
Alex mengaku pihaknya prihatin dengan pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha menjadi modus tindak korupsi.
Ia meminta para pihak dalam tersangka ini kooperatif dalam upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian.
“Agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara,” tutur Alex.
Sebelumnya, KPK menahan Edy dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Edy digelandang penyidik KPK dengan menggunakan rompi oranye.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Dokumen Lelang Terkait Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Sementara itu, Heri Sukamto tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK kemudian mengingatkan agar dia bersikap kooperatif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.