JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Petugas Akuntasi dan Pelaporan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Tri Haryati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Senin (22/2/2021).
Adapun pembangunan stadion tersebut masuk dalam APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Hari ini, pemeriksaan saksi korupsi Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Tri Haryati juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan (Pokja ULP) tahun 2014, 2016 dan 2017.
Baca juga: Periksa 9 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Stadion Mandala Krida
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kantor PT Arsigraphi Jl. Nogotirto, Sleman pada Kamis (18/2/2021).
KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY pada Rabu (17/2/2021),
"Dari penggeledahan di tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Baca juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.