JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Heri Sukamto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Heri merupakan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah (DMI).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).
Karyoto mengatakan KPK akan menahan Heri selama 20 hari ke depan per 28 Juli hingga 16 Agustus mendatang. Heri akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY yang juga menjabat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi bernama Sugiharto.
Kasus ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Diskdikpora DIY mengusulka perbaikan Stadion Mandala Krida. Edy yang menjabat sebagai PPK pada BPO kemudian menunjuk perusahaan Sugiharto menyusun rancangan anggaran perbaikan itu.
KPK menduga dalam menganggarkan pembangunan itu, Sugiharto melakukan mark up atau penggelembungan anggaran. Remcanagan itu disetujui oleh Edy.
Selain itu, KPK juga menduga Edy memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan Heri dalam proses lelang.
Perintah itu disampaikan setelah Heri meminta mengajukan permintaan agar dimenangkan melalui panitia lelang.
"Diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,," kata Karyoto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/18281421/kasus-korupsi-stadion-mandala-krida-kpk-tahan-dirut-pt-permata-nirwana