JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tak segan untuk menindak praktik penambangan ilegal yang tak sesuai aturan di wilayah Bangka Belitung.
Menurut Jaksa Agung, wilayah Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektare dalam sepuluh tahun terakhir.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Ambil Keuntungan dari Perkara
Penambangan ilegal, kata dia, telah membuat fungsi ekologis lingkungan terganggu dan terancam keberlangsungannya. Selain itu, tambang ilegal kerap mengakibatkan bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan.
Burhanuddin pun meminta kepada Asisten Intelijen dan jajaran Kasi Intel untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) hasil penambangan ilegal.
Selain itu, ia juga meminta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Netral Jelang Pemilu 2024
Tak hanya itu, ia berharap pihaknya mencermati adanya potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.
Di sisi lain, ia berpesan agar para jaksa untuk dapat menjaga kekayaan negara, termasuk sumber daya alam.
Ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan jika didapati adanya penyimpangan pengelolaan sumber daya alam.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” ujar dia.
Baca juga: Jaksa Agung Jatuhi Hukuman Disiplin ke 124 Jaksa dalam Setahun Terakhir
Menurutnya, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sedia kala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.