Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Subjek Hukum dan Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat atau antara subjek hukum. Subjek hukum merupakan suatu bentukan hukum yang keberadaannya diciptakan oleh hukum.

Secara umum, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.

Subjek hukum dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni:

  • manusia (natuurliijke persoon), dan
  • badan hukum (rechtspersoon).

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Subjek hukum manusia

Manusia merupakan subjek hukum selama ia hidup, yakni sejak dilahirkan sampai meninggal.

Terdapat persamaan nilai yang fundamental bagi semua orang sehingga tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda atas dasar jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial.

Akan tetapi, meskipun menyandang hak dan kewajiban, bukan berarti subjek hukum selalu mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajiban tersebut.

Pada dasarnya, subjek hukum manusia meliputi orang yang dianggap cakap bertindak sendiri dan orang yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri.

Kategori orang yang tidak cakap bertindak sendiri terdiri dari:

  • belum cukup umur,
  • belum kawin,
  • yang diletakkan di bawah pengampuan.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Subjek badan hukum

Selain orang, ada juga subjek hukum bukan manusia yang disebut badan hukum.

Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang menyandang hak dan kewajiban.

Karakteristik badan hukum adalah didirikan oleh orang, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, serta mempunyai hak dan kewajiban terlepas dari hak dan kewajiban pendiri atau pengurusnya.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, seperti kota, daerah, dan lain-lain.

Sementara itu, badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang politik dan kenegaraan.

Misalnya, perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang bertujuan mencari keuntungan dan yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com