KOMPAS.com – Hukum merupakan aturan-aturan yang membatasi individu dalam berpola tingkah dalam hidup bermasyarakat dan telah disepakati oleh masyarakat yang berkaitan.
Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.
Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua jenis. Pembagian hukum menurut isinya, yaitu hukum publik dan hukum privat.
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya
Hukum publik
Hukum publik berkaitan dengan fungsi negara sehingga disebut juga dengan hukum negara.
Hukum publik adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dan individu atau warga negaranya.
Umumnya, hukum publik menyangkut tentang kepentingan umum dalam ruang lingkup masyarakat.
Menurut Achmad Sanusi (1971), hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
- hukum pidana: hukum publik yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, berikut perbuatan yang dilarang dan sanksi yang menyertainya;
- hukum tata negara: hukum publik yang mengatur tentang hubungan antara negara dan bagian-bagiannya;
- hukum tata usaha negara atau hukum administrasi: hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif;
- hukum internasional: hukum publik yang mengatur tentang hubungan antarnegara, misalnya hukum perjanjan internasional dan hukum perang internasional.
Baca juga: Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana
Hukum privat
Hukum privat disebut juga dengan hukum sipil. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dan yang lainnya.
Hukum privat difokuskan pada kepentingan perseorangan.
Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam, yakni:
- hukum perdata: hukum privat yang mengatur hubungan antara individu secara umum, misalnya hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, dan hukum perjanjian; dan
- hukum perniagaan atau hukum dagang: hukum privat yang mengatur hubungan antara individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya hukum perseroan dan hukum hak kekayaan intelektual.
Referensi:
- Anwar, Umar, dkk. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Pidie: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.
- Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta Timur: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.