Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Kompas.com - 09/06/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Berikut contoh hukum adat di Indonesia beserta sanksinya:

Hukum Adat Berjenjang di Aceh

Contoh hukum adat yang berlaku di Aceh adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh kalangan bawah hingga orang yang memiliki jabatan tinggi.

Sanksinya bagi pelanggar mulai dari teguran, lalu naik pada level harus meminta maaf pada masyarakat luas, hingga hukuman fisik untuk pelaku.

Baca juga: Wisata Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Ada Hukum Adat dan Pantai Indah

Salah satu contohnya adalah laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan dalam satu ruangan.

Sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.

Hukum Adat Warisan di Bali

Bali menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Oleh karena itu, ahli waris keluarga jatuh ke tangan laki-laki seratus persen.

Sementara, anak perempuan hanya bisa menggunakan saja. Hal ini didasari karena tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar dibandingkan perempuan dalam sebuah keluarga.

Hukum ini berubah pada tahun 2010, di mana perempuan diberikan hak atas warisan. Tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka.

Hukum ini hanya berlaku untuk perempuan Hindu. Tidak berlaku untuk perempuan Bali yang pindah ke agama lain.

Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Selain itu, Bali juga memiliki hukum adat yang disebut awig-awig. Hukum adat awig awig tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003.

Hukum adat awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali mencakup beberapa hal, yaitu:

  • Mengaksama: Meminta maaf.
  • Dedosaan: Denda uang.
  • Kerampang: Penyitaan harta benda.
  • Kasepekang: Tidak diajak bicara dalam waktu tertentu.
  • Kaselong: Diusir dari desanya.
  • Upacara Prayascita: Upacara bersih desa.

Hukum Adat Masyarakat Jawa

Hukum adat masyarakat Jawa yang hingga kini masih dijalani adalah hitung kalender. Perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, tetapi diyakini sebagai cara untuk mendapat ridho sang pencipta.

Hitung kalender oleh masyarakat Jawa biasanya dilakukan untuk:

  • Mengatur tanggal pernikahan.
  • Mengatur tanggal hajatan besar.
  • Mengatur waktu yang baik untuk pindah rumah.

 

Referensi

  • Rosdalina. 2017. Buku Ajar Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com