KOMPAS.com - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Berikut contoh hukum adat di Indonesia beserta sanksinya:
Contoh hukum adat yang berlaku di Aceh adalah hukum berjenjang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Baik yang dilakukan oleh kalangan bawah hingga orang yang memiliki jabatan tinggi.
Sanksinya bagi pelanggar mulai dari teguran, lalu naik pada level harus meminta maaf pada masyarakat luas, hingga hukuman fisik untuk pelaku.
Baca juga: Wisata Kepulauan Kei Maluku Tenggara, Ada Hukum Adat dan Pantai Indah
Salah satu contohnya adalah laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan dalam satu ruangan.
Sanksi yang akan diterima keduanya adalah hukuman cambuk.
Bali menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki. Oleh karena itu, ahli waris keluarga jatuh ke tangan laki-laki seratus persen.
Sementara, anak perempuan hanya bisa menggunakan saja. Hal ini didasari karena tanggung jawab laki-laki dinilai lebih besar dibandingkan perempuan dalam sebuah keluarga.
Hukum ini berubah pada tahun 2010, di mana perempuan diberikan hak atas warisan. Tepatnya setengah dari harta yang sebelumnya sudah diambil sepertiga untuk dijadikan harta pusaka.
Hukum ini hanya berlaku untuk perempuan Hindu. Tidak berlaku untuk perempuan Bali yang pindah ke agama lain.
Baca juga: Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat
Selain itu, Bali juga memiliki hukum adat yang disebut awig-awig. Hukum adat awig awig tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003.
Hukum adat awig-awig yang dianut masyarakat Desa Pakraman, Bali mencakup beberapa hal, yaitu:
Hukum adat masyarakat Jawa yang hingga kini masih dijalani adalah hitung kalender. Perhitungan kalender oleh masyarakat Jawa tidak hanya berhubungan dengan hal mistis, tetapi diyakini sebagai cara untuk mendapat ridho sang pencipta.
Hitung kalender oleh masyarakat Jawa biasanya dilakukan untuk:
Referensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.