KOMPAS.com – Selain hukum pidana, di Indonesia juga mengenal adanya hukum perdata. Hukum perdata dan pidana dibedakan berdasarkan isinya.
Hukum pidana yang termasuk ke dalam kategori hukum publik merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.
Sementara hukum perdata yang termasuk hukum privat, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.
Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.
Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi
Pembeda | Pidana | Perdata |
Kategori | Termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat. | Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. |
Ruang lingkup | Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya. | Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut. |
Sanksi | Sanksi berupa hukuman, seperti kurungan, denda, hingga hukuman mati. | Sanksi berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). |
Sifat | Bersifat aktif. Jika ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, para penegak hukum dapat segera bertindak. | Bersifat pasif. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru dapat ditindak oleh penegak hukum setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. |
Penerapan | Dalam hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. | Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata. |
Baca juga: 200 Korban Gugat Perdata Dua Broker DNA Pro Senilai Rp 420 Miliar
Contoh-contoh hukum perdata di antaranya, yakni:
Pada kasus-kasus tertentu, hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan.
Contohnya, kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual padahal transaksi sudah dilakukan.
Secara perdata, jual beli yang telah dilakukan tersebut bisa dibatalkan dan digugat ke pengadilan. Sementara secara pidana, pembeli dapat melaporkan penjual ke polisi karena telah melakukan penipuan.
Referensi: