Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Hukum Perdata dan Perbedaannya dengan Hukum Pidana

Kompas.com - 01/06/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Selain hukum pidana, di Indonesia juga mengenal adanya hukum perdata. Hukum perdata dan pidana dibedakan berdasarkan isinya.

Hukum pidana yang termasuk ke dalam kategori hukum publik merupakan ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum.

Sementara hukum perdata yang termasuk hukum privat, baik materi maupun prosesnya, didasarkan pada kepentingan pribadi-pribadi.

Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Perbedaan hukum perdata dan pidana

Pembeda Pidana Perdata
Kategori Termasuk dalam hukum publik, mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai aturan tata tertib masyarakat. Termasuk dalam hukum privat, mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Ruang lingkup Memuat tentang hal-hal yang dilarang dan ancaman bagi pelanggarnya. Memuat tentang hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dan yang lain, serta hak dan kewajiban yang dimiliki subjek hukum tersebut.
Sanksi Sanksi berupa hukuman, seperti kurungan, denda, hingga hukuman mati. Sanksi berupa ganti rugi, bisa berbentuk uang atau pemenuhan tuntutan dari penggugat, seperti pemenuhan prestasi (melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu).
Sifat Bersifat aktif. Jika ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, para penegak hukum dapat segera bertindak. Bersifat pasif. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru dapat ditindak oleh penegak hukum setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Penerapan Dalam hukum pidana hanya ada penafsiran otentik. Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri. Hukum perdata membolehkan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-undang Hukum Perdata.

Baca juga: 200 Korban Gugat Perdata Dua Broker DNA Pro Senilai Rp 420 Miliar

Contoh hukum perdata

Contoh-contoh hukum perdata di antaranya, yakni:

  • Perjanjian kawin,
  • Pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan,
  • Perwalian,
  • Hak asuh anak,
  • Surat wasiat,
  • Warisan karena kematian,
  • Gadai,
  • Sewa menyewa,
  • Jual beli,
  • Pinjam pakai,
  • Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan dalam perjanjian,
  • Persetujuan mengenai untung-untungan,

Pada kasus-kasus tertentu, hukum perdata dan pidana dapat digunakan secara bersamaan.

Contohnya, kasus transaksi jual beli rumah yang ternyata bukan milik penjual padahal transaksi sudah dilakukan.

Secara perdata, jual beli yang telah dilakukan tersebut bisa dibatalkan dan digugat ke pengadilan. Sementara secara pidana, pembeli dapat melaporkan penjual ke polisi karena telah melakukan penipuan.

 

Referensi:

  • Syahrizal, Darda. 2011. Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Grhatama.
  • Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com