Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Kompas.com - 01/06/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum perdata.

Para ahli mendefinisikan hukum perdata dengan sudut pandangnya masing-masing.

Definsi hukum perdata menurut Van Dunne adalah suatu aturan yang mengatur hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Van Dunne mengartikan hukum perdata dari aspek pengaturannya, yaitu kebebasan individu. Hal ini untuk membedakannya dengan hukum publik yang pengaturannya memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.

Sementara itu, menurut H. F. A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan pada kepentingan perseorangan di mana ada perbandingan yang tepat antara kepentingan orang yang satu dan yang lain dalam suatu masyarakat, terutama yang mengenai hubungan keluarga dan lalu lintas.

Senada dengan Vollmar, Sudikno Mertokusumo menyebut hukum perdata sebagai hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap orang yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat.

Definisi yang dikemukakan Vollmar dan Sudikno merujuk pada hukum perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.

Dari aspek perlindungan hukum, kedua definisi ini menekankan pada perlindungan orang yang satu dengan yang lain.

Sementara dari aspek ruang lingkupnya, keduanya sepakat melihat hukum perdata sebagai hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.

Baca juga: Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Pembagian hukum perdata

Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dapat dibagi dalam empat bagian, yakni:

  • Hukum perorangan: mengatur manusia sebagai subjek hukum, serta hal-hal tentang kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hukum keluarga: mengatur hubungan yang muncul karena kekeluargaan, seperti perkawinan beserta harta kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anaknya, hubungan antara wali dan anak, serta pengampunan.
  • Hukum harta kekayaan: mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak dan hak perorangan.
    Hak mutlak adalah hak yang berlaku pada tiap orang, yang meliputi hak hak kebendaan dan hak mutlak.
    Sementara hak perorangan adalah hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau satu pihak tertentu saja.
  • Hukum waris: mengatur tentang harta benda seseorang jika ia meninggal. Hukum waris mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

 

Referensi:

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com