Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Harap Brotoseno Dipecat Setelah Aturan Terkait Kode Etik Direvisi

Kompas.com - 13/06/2022, 14:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong AKBP Brotoseno yang juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai Polri merevisi peraturan kapolri (perkap) terkait sidang kode etik.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena Brotoseno sudah dinyatakan terbukti melakukan kasus korupsi.

"Karena yang dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan (Brotoseno) tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan (Brotoseno) di-PTDH," kata Poengky saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Soal Brotoseno, Mahfud Apresiasi Kapolri yang Revisi Aturan soal Sidang Etik

Menurut Poengky, pada 3 Juni lalu, Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait kasus AKBP Brotoseno.

Rapat itu digelar karena kasus Brotoseno menjadi sorotan dan kritik banyak pihak karena mantan narapidana kasus korupsi itu tidak dipecat.

Dalam rapat itu, Kompolnas juga mendorong dilakukan evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik.

"Kami mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar kasus korupsi tidak terjadi lagi," tuturnya.

Poengky menambahkan, pihaknya juga mendorong pengawasan melekat atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan.

"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkracht diharapkan dapat ditinjau kembali," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, usai kasus Brotoseno mencuat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan perkap untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Listyo, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

Baca juga: Aturan tentang Kode Etik Direvisi Imbas Kasus Brotoseno, Polri: Akan Selesai Secepatnya

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Mahfud pertemuan yang dilakukan bersama Polri sebelumnya memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap Mahfud pada 11 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com