Salin Artikel

Kompolnas Harap Brotoseno Dipecat Setelah Aturan Terkait Kode Etik Direvisi

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, hal ini perlu dilakukan karena Brotoseno sudah dinyatakan terbukti melakukan kasus korupsi.

"Karena yang dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan (Brotoseno) tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan (Brotoseno) di-PTDH," kata Poengky saat dihubungi, Senin (13/6/2022).

Menurut Poengky, pada 3 Juni lalu, Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait kasus AKBP Brotoseno.

Rapat itu digelar karena kasus Brotoseno menjadi sorotan dan kritik banyak pihak karena mantan narapidana kasus korupsi itu tidak dipecat.

Dalam rapat itu, Kompolnas juga mendorong dilakukan evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik.

"Kami mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar kasus korupsi tidak terjadi lagi," tuturnya.

Poengky menambahkan, pihaknya juga mendorong pengawasan melekat atasan langsung kepada bawahannya, sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan.

"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkracht diharapkan dapat ditinjau kembali," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, usai kasus Brotoseno mencuat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah peraturan Polri (perpol) dan perkap untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Listyo, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Menurut Mahfud pertemuan yang dilakukan bersama Polri sebelumnya memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap Mahfud pada 11 Juni 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/14304331/kompolnas-harap-brotoseno-dipecat-setelah-aturan-terkait-kode-etik-direvisi

Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke