JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi sejumlah peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Diketahui, revisi peraturan tersebut berawal dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam kasus korupsi.
"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Baca juga: Soal Brotoseno, Mahfud Apresiasi Kapolri yang Revisi Aturan soal Sidang Etik
Menurut Dedi, setelah revisi rampung dilakukan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo akan menyiapkan teknis lanjutan terkait kasus Brotoseno
"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ujar Dedi.
Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, aturan sidang kode etik terhadap anggota Polri yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Revisi dua perkap itu dilontarkan usai polemik kasus AKBP Brotoseno menjadi sorotan lantaran mantan narapidana perkara korupsi itu tidak dipecat dari posisi Brotoseno.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.
Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Revisi tersebut menyusul polemik AKBP Brotoseno yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (3/6/2022).
Menurut Mahfud pertemuan tersebut memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap Mahfud pada 11 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.