JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Revisi tersebut menyusul polemik personel Polri, AKBP Brotoseno yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (3/6/2022).
“Mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang
Mahfud menyampaikan, pihak Polri sebelumnya telah berkoordinasi dengan dirinya yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 3 Januari 2022.
Langkah yang diambil Listyo juga sudah sejalan dengan hasil rapat tersebut.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, pertemuan tersebut memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ucap dia.
Baca juga: Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan
Adapun Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia semapt divonis bersalah dalam kasus suap.
Padahal, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.