Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU PPP, Partai Buruh Janji Bakal Ajukan Gugatan ke MK dan Demo Besar-besaran

Kompas.com - 13/06/2022, 13:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan bahwa pihaknya bakal menggugat Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru saja rampung direvisi pada 24 Mei 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah pertama, setelah keluarnya nomor UU PPP, satu hari kemudian Partai Buruh akan melakukan judicial review (JR), JR formilnya dan JR materiilnya," ucap Said dalam jumpa pers, Senin (13/6/2022).

Ia mengatakan, sejak awal Partai Buruh konsisten pada sikapnya yang menolak revisi undang-undang tersebut.

Bahkan, ia menyatakan siap untuk membuka kepada publik, siapa saja partai politik yang terlibat untuk menggolkan revisi UU itu.

Baca juga: Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

"Orang-orangnya itu-itu saja di Panja Baleg. Akan kita sebarkan namanya, kita akan kampanye," kata Said.

Menurut dia, parpol dan politisi di parlemen yang terlibat di dalam revisi UU itu tidak layak untuk dipilih kembali.

"(Kampanye) itu sah. Rakyat kan tidak bisa juga beli kucing dalam karung, bermanis muka di depan media dan di hadapan konsituen, tapi sesungguhnya mereka membuat produk undang-undang yang merugikan rakyat. Harus dibuka," ungkapnya.

Said juga memastikan bahwa rencana unjuk rasa di DPR pada Rabu (15/6/2022) bakal terlaksana.

Ada lima isu yang bakal dibawa oleh Partai Buruh, organisasi serikat buruh, dan organisasi-organisasi sekubu. Salah duanya yakni menolak UU PPP dan Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materi Revisi UU PPP ke MK

"Puluhan ribu buruh akan menolak UU PPP di depan DPR," kata pria yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said mengemukakan sedikitnya ada beberapa alasan Partai Buruh menolak revisi UU PPP.

Pertama, pembahasannya serba kilat dan tidak membuka partisipasi publik secara bermakna.

"Informasi yang kami dapatkan, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari di Baleg," kata Said.

"DPR ini sekarang punya kebiasaan kalau undang-undang yang kejar tayang, undang-undang yang sudah dipersiapkan skenarionya, itu menggunakan Panja Baleg, tidak menggunakan pansus, karena di Panja Baleg bisa cepat," ujarnya.

Alasan kedua, ia menilai revisi UU PPP dilakukan bukan karena kepentingan hukum, sehingga mereka menganggapnya cacat hukum dan menduganya sebagai akal-akalan buat menjustifikasi Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni

"Hanya memaksakan kehendak agar metode Omnibus Law itu dibenarkan dari sebuah proses pembentukan undang-undang," kata Said.

"Harusnya kan diperdebatkan, sistem hukum di Indonesia menganut sistem apa, apakah boleh itu mengadopsi omnibus law?" tutupnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com