Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU PPP, Atur Metode "Omnibus Law"

Kompas.com - 24/05/2022, 11:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022) siang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.

Baca juga: 66 Anggota Dewan Hadir Langsung Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU PPP

Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh 66 orang anggota dewan, 220 anggota lainnya mengikuti rapat secara virtual dan 62 orang izin.

Puan mengatakan, rapat ini dinyatakan kuorum karena sudah mecapai 338 orang dari total 575 anggota DPR RI, serta dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Seperti diketahui, sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Revisi UU PPP yang Cantumkan Aturan Metode Omnibus

Kala itu, Airlangga berharap, revisi UU PPP dapat diselesaikan tidak terlalu lama karena ada kebutuhan untuk memulihkan ekonomi yang tertekan akibat perkembangan geopolitik global.

Dia menyebutkan, dinamika global yang menjadi tantangan pemulihan ekonomi antara lain ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, perubahan iklim, normalisasi kebijakan keuangan, disrupsi rantai pasok, serta inflasi akibat konflik Rusia dan Ukraina.

"Oleh karena itu, terobosan diperlukan untuk mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, salah satunya dengan melakukan perubahan UU PPP dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Baca juga: Ini Alasan Fraksi PKS Tolak Revisi UU PPP Diparipurnakan

"Ini menjadi hal penting dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan dihiarapkan dapat memperluas lapangan kerja bagi seluruh masyarakat," imbuh dia.

Adapun, dalam pengambilan keputusan pertama tingkat satu di Baleg, revisi UU PPP disetujui oleh 8 dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com