Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antoni Putra
Peneliti dan Praktisi Hukum

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta.

Perbaikan UU Cipta Kerja Setelah Revisi UU PPP

Kompas.com - 08/06/2022, 06:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.

Pilihan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perbaikan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal asas keterbukaan dan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan bagi pembentuk undang-undang (DPR bersama Pemerintah) untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.

Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.

Sekilas, melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja sebagaimana yang terdapat di Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah perkara yang sulit.

Namun, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidaklah sederhana. Terdapat beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian pembentuk Undang-undang.

Pertama, bila merujuk putusan a quo, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja tidak akan bisa dilakukan tenpa terlebih dahulu memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan omnibus law dalam pembentukan UU membutuhkan landasan hukum yang baku, sebab omnibus law memiliki sifat kekhususan atau berbeda dengan cara-cara yang selama ini baku digunakan.

Dalam konteks ini, rujukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku tentu merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP).

Namun UU PPP tidak memberikan legitimasi terhadap penggunaan omnibus law, dalam artian tidak diatur secara baku dalam peraturan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak membenarkan pendekatan omnibus law untuk digunakan.

Persoalan dasar hukum UU PPP ini mungkin sudah terjawab. DPR bersama Pemerintah baru saja mensahkan perubahan kedua terhadap UU a quo.

Tapi hal itu juga tidak menyelesaikan persoalan dan justru menghadirkan persoalan yang baru. Sebab UU yang disahkan tersebut baru sebatas melegitimasi penggunaan omnibus law, belum menjawab persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Selain itu, proses revisi terhadap UU PPP yang dilakukan DPR bersama Pemerintah juga tidak transparan dan mengabaikan hak-hak publik untuk berpartisipasi.

Padahal, MK dalam Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat salah satunya menginginkan dalam setiap pembentukan undang-undang harus disertai dengan adanya "partisipasi masyarakat yang lebih bermakna".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com