JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materil dan formil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Uji materil dan formil yang kami rencanakan minggu depan sudah bisa dimasukkan ke MK," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Revisi UU PPP dan Masa Depan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Said menilai, revisi UU PPP dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan hukum melainkan hanya akal-akalan hukum dengan mencantumkan mekanisme Omnibuslaw.
"Dengan harapan kalau Omnibuslaw sudah dimasukan dalam revisi UU PPP tersebut maka akan dilanjutkan pembahasan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Oleh karena itu, Said mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tak memaksakan kehendak atas disahkannya revisi UU PPP tersebut dan mulai mengebut pembahasan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Revisi UU PPP, 10.000 Buruh Akan Demo di DPR 15 Juni
Ia juga meminta DPR dan pemerintah untuk tak kembali membahas UU Cipta Kerja.
"Setidaknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja," ucap dia.
Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang PPP dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/5/2022).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyebutkan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan.
Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.