Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Solok Epyardi Asda Dilaporkan ke KPK Atas 4 Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 09/06/2022, 17:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda atas empat kasus dugaan korupsi berbeda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut yang dilaporkan ke KPK, total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar.

"Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda," ujar Dodi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Kasus pertama, paparnya, terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

Jumlah kerugian negara itu, diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Baca juga: Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK

Dari keempat kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK, Ketua DPRD itu paling menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.

Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

"Di mana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi.

Kedua, lanjut dia, terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadinya, yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar.

Selanjutnya, Bupati Solok diduga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya.

Menurut Dodi, rapat-rapat SKPD Solok diduga menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Selain itu, kawasan wisata tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," papar Dodi.

"Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com