JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Kamala Chandrakirana, memastikan bahwa pihaknya bakal selektif dalam menilai nama-nama yang sejauh ini telah lolos sejumlah tahap seleksi.
Hal ini ia sampaikan menanggapi kontroversi lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang masuk dalam 50 besar calon anggota Komnas HAM dan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
"Semua calon yang ada pasti kami akan buat pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendalam, termasuk soal konflik kepentingan," ujar Kamala kepada wartawan pada Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Irjen Remigius Ingin Komnas HAM Bisa Tuntaskan Kasus Berat Masa Lalu
Ia menegaskan, pertimbangan soal potensi konflik kepentingan itu bukan hanya berlaku bagi Remigius yang saat ini menuai sorotan para pegiat hak asasi manusia.
"Kepada semua, itu pasti," ujar Kamala.
Ia pun mengaku berterima kasih atas masukan-masukan yang selama ini disuarakan oleh berbagai pihak soal nama-nama calon anggota Komnas HAM.
Kamala mengaku berharap agar masukan-masukan sejenis tetap diberikan kepada panitia seleksi, meskipun tahapan seleksi saat ini masih relatif awal. Itu supaya seleksi ini dapat menghasilkan komisioner terbaik dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia.
"Kepada para pengemban kepentingan, mari berikan pandangan kepada calon yang dianggap baik, kompeten, maupun calon-calon yang dianggap tidak kompeten atau ada masalah," kata dia.
"Bahwa ada catatan dan masukan dari para stakeholder tentang pandnagannya soal calon-calon ini, kami sangat mengharapkan, dan kami akan dengarkan," lanjut Kamala.
Lolosnya Remigius Sigid bukan hanya kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.
Di samping itu, masuknya nama Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.
Baca juga: Paparan Irjen Remigius Saat Ikut Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
LBH Jakarta, misalnya, khawatir bahwa masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kontras mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.
Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.
Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.