Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadivkum Polri Daftar Komnas HAM, Pansel Pastikan Awasi Potensi Konflik Kepentingan

Kompas.com - 09/06/2022, 17:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Kamala Chandrakirana, memastikan bahwa pihaknya bakal selektif dalam menilai nama-nama yang sejauh ini telah lolos sejumlah tahap seleksi.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kontroversi lolosnya Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, yang masuk dalam 50 besar calon anggota Komnas HAM dan dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

"Semua calon yang ada pasti kami akan buat pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendalam, termasuk soal konflik kepentingan," ujar Kamala kepada wartawan pada Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Irjen Remigius Ingin Komnas HAM Bisa Tuntaskan Kasus Berat Masa Lalu

Ia menegaskan, pertimbangan soal potensi konflik kepentingan itu bukan hanya berlaku bagi Remigius yang saat ini menuai sorotan para pegiat hak asasi manusia.

"Kepada semua, itu pasti," ujar Kamala.

Ia pun mengaku berterima kasih atas masukan-masukan yang selama ini disuarakan oleh berbagai pihak soal nama-nama calon anggota Komnas HAM.

Kamala mengaku berharap agar masukan-masukan sejenis tetap diberikan kepada panitia seleksi, meskipun tahapan seleksi saat ini masih relatif awal. Itu supaya seleksi ini dapat menghasilkan komisioner terbaik dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. 

"Kepada para pengemban kepentingan, mari berikan pandangan kepada calon yang dianggap baik, kompeten, maupun calon-calon yang dianggap tidak kompeten atau ada masalah," kata dia.

"Bahwa ada catatan dan masukan dari para stakeholder tentang pandnagannya soal calon-calon ini, kami sangat mengharapkan, dan kami akan dengarkan," lanjut Kamala.

Lolosnya Remigius Sigid bukan hanya kontroversial karena yang bersangkutan masih berstatus jenderal polisi aktif.

Di samping itu, masuknya nama Remigius dianggap sebagai potensi ancaman bagi lembaga tersebut.

Baca juga: Paparan Irjen Remigius Saat Ikut Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

LBH Jakarta, misalnya, khawatir bahwa masuknya polisi berpotensi melemahkan Komnas HAM, sebagaimana terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kontras mengungkit soal kemungkinan konflik kepentingan jika Remigius sampai dinyatakan lolos tahap terakhir.

Konflik kepentingan itu diprediksi akan terjadi, karena kepolisian merupakan aktor utama pelanggar HAM dari sisi aparat negara.

Data Komnas HAM sejak tahun 2020, kepolisian adalah aktor dengan laporan pelanggaran HAM terbanyak, yakni 480 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com