JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dodi melaporkan Epyardi ke Komisi Antirasuah atas dugaan empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.
"Kami melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak," ujar Dodi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara diduga mencapai Rp 18,1 miliar.
Baca juga: Bupati Solok Epyardi Asda Cekcok dengan Anggota DPRD, lalu Keluar dari Sidang Paripurna
Kasus pertama, ujar dia, terkait reklamasi Danau Singkarak yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 Miliar," ucapnya.
Selanjutnya, Bupati Solok juga diduga kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain itu, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal) wisata.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," paparnya.
Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, Dodi menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.
Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda yakni PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.
"Dimana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ujar Dodi.
"Jadi, Kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.