JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidangan terdakwa bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/6/2022).
"Karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaaan) pada proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Andi Arief Sebut Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Tak Berhubungan dengan Musda Partai Demokrat
Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK diperlukan untuk membuktikan dakwaan dugaan adanya penerimaan dan penggunaan uang suap dalam perkara tersebut.
Keterangan Andi dalam persidangan, ujar dia, dibutuhkan untuk menjelaskan dugaan adanya aliran uang di Musyawarah Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Abdul Gafur diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda tersebut.
"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali.
"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," ucapnya.
Dikutip dari Tribunnews, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gafur menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.
Suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai pihak, termasuk PT Waru Kaltim Plantations.
"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip, Rabu (8/6/2022).
Pembacaan surat dakwaan Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Jaksa memaparkan, uang senilai Rp 1,8 miliar diterima Abdul Gafur Masud dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.
Kemudian uang sebesar Rp 250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.