Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompasianer Yon Bayu

Blogger Kompasiana bernama Yon Bayu adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Deja Vu Dwifungsi ABRI dan Droping Pejabat dari Jakarta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KATA sentralistik dan otonomi daerah semakin pudar dari kamus politik Indonesia setelah 20 tahun reformasi.

Sayangnya hal itu bukan menandakan kita telah selesai dengan dua hal yang digemakan para demonstran di seantero negeri menjelang kejatuhan rezim Orde Baru dan awal dimulainya era reformasi.

Karut-marut penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah mengingatkan pada frasa “reformasi telah mati” yang ramai diseru mahasiswa dalam beberapa bulan terakhir.

Pengisian Pj kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, dengan sempurna mengembalikan ingatan kita pada istilah dwifungsi ABRI dan droping pejabat dari pusat.

Jenderal Besar (Purn) Soeharto sangat senang mengisi jabatan-jabatan sipil di daerah dengan anggota ABRI (kini TNI minus Polri) aktif.

Baca juga: Ojo Kesusu dan Jokowi yang Terburu-buru

Di samping untuk mengamankan kekuasaannya, pola ini juga mencerminkan ketidakpercayaan Soeharto kepada pejabat di daerah, terutama sipil.

Diawali dengan semangat untuk menyerentakan pemilihan kepala daerah agar setiap tahun tidak disibukan dengan kontestasi politik, lahirlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak dalam satu kurun waktu.

Putusan ini kemudian dimasukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Konsekuensi dari penyerentakan pilkada tahun 2024, terjadi kevakuman kekuasaan di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022 dan 2023.

Tercatat ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Untuk tahun 2022 saja terdapat 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pj kepala daerah.

Jika merujuk pada aturan yang ada, mekanisme pengisian Pj kepala daerah sebenarnya jelas dan gamblang.

Namun karena ditengarai masuk kepentingan-kepentingan terselubung dengan tujuan di luar semangat penyerentakan pemilu, pengangkatan Pj kepala daerah akhirnya menimbulkan friksi seperti penolakan dari gubernur untuk melantik Pj bupati karena usulan calonnya diabaikan oleh Mendagri.

Baca juga: Apa yang Dicari, Jenderal Andika?

Lebih berbahaya lagi jika tujuan terselubung itu didorong keinginan untuk mengadopsi pola Orde Baru dalam mengamankan kekuasaan.

Sebab sejatinya syarat menjadi Pj kepala daerah sudah tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana Pj gubernur berasal dari pimpinan tingkat madya.

Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota diisi dari pimpinan tingkat pratama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com