Kedua, fenomena droping. Salah satu alasan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian melakukan droping Pj kepala daerah di Sulawesi Tanggara dari Kemendagri adalah untuk menghindari konflik kepentingan menjelang tahun politik.
Alasan ini sangat sumir karena menafikan fakta bahwa pimpinan tingkat madya/pratama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang oleh undang-undang terlibat dalam politik praktis, termasuk dukung-mendukung calon kepala daerah.
Apakah seluruh pejabat di daerah tersebut yang memenuhi kriteria terafiliasi dengan kepentingan kelompok tertentu? Tentu harus ada parameter dan bukti terukur untuk sampai pada kesimpulan demikian.
Sebab ada hal yang lebih mengkhawatirkan di balik droping pejabat dari Jakarta, yakni mencederai semangat otonomi daerah.
Bahkan dengan bahasa hiperbolis, sebagai bagian dari upaya mengembalikan ke sistem sentralistik.
Benar, Pj kepala daerah memiliki masa tugas sementara, yakni sampai adanya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.
Namun jangan dinafikan, dengan merengkuh jabatan kepala daerah selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk periode yang sama, banyak hal yang bisa dilakukan.
Terlebih, meski ada batasan sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, harus ingat, ada pengecualian di dalam praktiknya.
Misal soal mutasi pejabat. Ternyata Pj kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat atas izin Mendagri.
Jika Pj tersebut merupakan “orang Kemendagri” maka izin untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkup kerjanya jauh lebih mudah.
Ini tentu berbahaya. Jika kekhawatiran adanya konflik kepentingan manakala Pj kepala daerah dari daerah bersangkutan, maka hal yang sama dapat kita sodorkan bahwa kita pun khawatir Pj droping membawa membawa kepentingan pusat.
Kita berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kevakuman kekuasaan di daerah.
Semua pihak hendaknya tetap dalam semangat yang sama untuk menciptakan sistem demokrasi yang jujur, adil dan efisien.
Semangat pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tidak boleh dicederai dengan misi lain, oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.