Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompasianer Yon Bayu

Blogger Kompasiana bernama Yon Bayu adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Deja Vu Dwifungsi ABRI dan Droping Pejabat dari Jakarta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kedua, fenomena droping. Salah satu alasan yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian melakukan droping Pj kepala daerah di Sulawesi Tanggara dari Kemendagri adalah untuk menghindari konflik kepentingan menjelang tahun politik.

Alasan ini sangat sumir karena menafikan fakta bahwa pimpinan tingkat madya/pratama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang oleh undang-undang terlibat dalam politik praktis, termasuk dukung-mendukung calon kepala daerah.

Apakah seluruh pejabat di daerah tersebut yang memenuhi kriteria terafiliasi dengan kepentingan kelompok tertentu? Tentu harus ada parameter dan bukti terukur untuk sampai pada kesimpulan demikian.

Sebab ada hal yang lebih mengkhawatirkan di balik droping pejabat dari Jakarta, yakni mencederai semangat otonomi daerah.

Bahkan dengan bahasa hiperbolis, sebagai bagian dari upaya mengembalikan ke sistem sentralistik.

Benar, Pj kepala daerah memiliki masa tugas sementara, yakni sampai adanya kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.

Namun jangan dinafikan, dengan merengkuh jabatan kepala daerah selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk periode yang sama, banyak hal yang bisa dilakukan.

Terlebih, meski ada batasan sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, harus ingat, ada pengecualian di dalam praktiknya.

Misal soal mutasi pejabat. Ternyata Pj kepala daerah boleh melakukan mutasi pejabat atas izin Mendagri.

Jika Pj tersebut merupakan “orang Kemendagri” maka izin untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkup kerjanya jauh lebih mudah.

Ini tentu berbahaya. Jika kekhawatiran adanya konflik kepentingan manakala Pj kepala daerah dari daerah bersangkutan, maka hal yang sama dapat kita sodorkan bahwa kita pun khawatir Pj droping membawa membawa kepentingan pusat.

Kita berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kevakuman kekuasaan di daerah.

Semua pihak hendaknya tetap dalam semangat yang sama untuk menciptakan sistem demokrasi yang jujur, adil dan efisien.

Semangat pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tidak boleh dicederai dengan misi lain, oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com