Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompasianer Yon Bayu

Blogger Kompasiana bernama Yon Bayu adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Deja Vu Dwifungsi ABRI dan Droping Pejabat dari Jakarta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KATA sentralistik dan otonomi daerah semakin pudar dari kamus politik Indonesia setelah 20 tahun reformasi.

Sayangnya hal itu bukan menandakan kita telah selesai dengan dua hal yang digemakan para demonstran di seantero negeri menjelang kejatuhan rezim Orde Baru dan awal dimulainya era reformasi.

Karut-marut penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah mengingatkan pada frasa “reformasi telah mati” yang ramai diseru mahasiswa dalam beberapa bulan terakhir.

Pengisian Pj kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, dengan sempurna mengembalikan ingatan kita pada istilah dwifungsi ABRI dan droping pejabat dari pusat.

Jenderal Besar (Purn) Soeharto sangat senang mengisi jabatan-jabatan sipil di daerah dengan anggota ABRI (kini TNI minus Polri) aktif.

Baca juga: Ojo Kesusu dan Jokowi yang Terburu-buru

Di samping untuk mengamankan kekuasaannya, pola ini juga mencerminkan ketidakpercayaan Soeharto kepada pejabat di daerah, terutama sipil.

Diawali dengan semangat untuk menyerentakan pemilihan kepala daerah agar setiap tahun tidak disibukan dengan kontestasi politik, lahirlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara serentak dalam satu kurun waktu.

Putusan ini kemudian dimasukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).

Konsekuensi dari penyerentakan pilkada tahun 2024, terjadi kevakuman kekuasaan di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2022 dan 2023.

Tercatat ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Untuk tahun 2022 saja terdapat 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pj kepala daerah.

Jika merujuk pada aturan yang ada, mekanisme pengisian Pj kepala daerah sebenarnya jelas dan gamblang.

Namun karena ditengarai masuk kepentingan-kepentingan terselubung dengan tujuan di luar semangat penyerentakan pemilu, pengangkatan Pj kepala daerah akhirnya menimbulkan friksi seperti penolakan dari gubernur untuk melantik Pj bupati karena usulan calonnya diabaikan oleh Mendagri.

Baca juga: Apa yang Dicari, Jenderal Andika?

Lebih berbahaya lagi jika tujuan terselubung itu didorong keinginan untuk mengadopsi pola Orde Baru dalam mengamankan kekuasaan.

Sebab sejatinya syarat menjadi Pj kepala daerah sudah tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di mana Pj gubernur berasal dari pimpinan tingkat madya.

Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota diisi dari pimpinan tingkat pratama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com