Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompasianer Yon Bayu

Blogger Kompasiana bernama Yon Bayu adalah seorang yang berprofesi sebagai Penulis. Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Deja Vu Dwifungsi ABRI dan Droping Pejabat dari Jakarta

Kompas.com - 27/05/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Idealnya Pj kepala daerah diangkat dari pejabat sipil di daerah tersebut yang telah memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Namun fakta berkata lain. Dengan berbagai dalih dan tafsir undang-undang, pengisian beberapa Pj kepala daerah mencederai dua semangat reformasi sekaligus.

Pertama, “diperbolehkannya” anggota TNI dan Polri mengisi jabatan Pj kepala daerah. Persoalan ini mengemuka setelah Komjen Pol Paulus Waterpauw diangkat menjadi Pj Gubernur Papua Barat dan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Bukan hanya di masa sekarang, jauh sebelumnya, tepatnya tahun 2018, persoalan ini juga menjadi polemik ketika Irjen M Iriawan diangkat menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Saat Gus Yahya Melawan Arus

Sementara penunjukan Irjen Martuani Sormin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara dibatalkan karena yang bersangkutan masih berdinas di struktural Mabes Polri, yakni sebagai Kadiv Propam.

Iriawan tetap dilantik dengan alasan sudah tidak berdinas di lingkungan lingkungan Mabes. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Sestama Lemhanas.

Hal ini juga yang kemudian dijadikan patokan Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pengangkatan Paulus Waterpauw dan Andi Candra.

Diketahui, jabatan terakhir Waterpauw sebelum ke Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP sejak 21 Oktober 2021.

Sedang Candra sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tenggara.

Menurut Mahfud, putusan MK memperbolehkan anggota TNI/Polri aktif yang tidak sedang menjabat pada jabatan fungsional di institusi induk untuk menduduki jabatan sipil.

BNPP dan BIN, juga BNPT, Kemenko Polhukam, Lemhanas, Kemenkumham, dan Sekretariat Militer, menurut Mahfud, termasuk lembaga di luar struktur TNI/Polri.

Isu paling mendasar dari masalah ini adalah apakah anggota TNI/Polri termasuk dalam kategori pimpinan tingkat madya/pratama sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 10 Tahun 2016?

Jika asumsinya “setara” hal itu tidak serta merta dapat dipakai untuk melegitimasi karena tetap menyalahi aturan yang ada.

Dalih bahwa Lemhanas, BNPT dan lain-lain yang disebutkan Mahfud bukan lembaga fungsional TNI/Polri dapat dibenarkan sepanjang tidak dimaknai sebagai lembaga sipil.

Sebab faktanya ada beberapa posisi di lembaga-lembaga tersebut yang “wajib” diisi oleh anggota TNI/Polri. Bukankah dalam sejarahnya kepala BNPT belum pernah dijabat sipil?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com