Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

Kompas.com - 14/04/2022, 17:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak mengungkap bahwa ada permintaan rekayasa kewajiban pajak oleh PT Walet Kembar Lestari pada tahun 2016.

Salah seorang mantan tim pemeriksa yang dihadirkan sebagai saksi, Yulmanizar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis (14/4/2022), untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mengungkapkan hal itu.

“Benar ada penetapan (kewajiban pajak) menjadi Rp 500 juta?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Rp 600 juta penetapannya,” jawab Yulmanizar.

“Saudara minta commitment fee ke PT Walet?” tanya Fahzal.

“Ada saya dikasih dari beliau (Herjanto) Rp 100 juta lebih,” tuturnya.

Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak lainnya, Febrian, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Menurut Febrian, berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak, jumlah kewajiban pajak PT Walet Kembar Lestari seharusnya Rp 70 miliar.

“Dapat nilai Rp 600 juta itu dari mana?” cecar Fahzal.

“Sesuai permintaan yang mulia,” ungkap Febrian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari, Herjanto mengakui telah memberikan uang Rp 120 juta pada tim pemeriksa pajak DJP pasca pemeriksaan kewajiban pajak perusahaannya.

“Wawan sebagai supervisor lalu ada Alfred, Yulmanizar dan Febrian,” jelas dia.

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau setara dengan Rp 6,4 miliar.

Suap itu diduga diterima dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga: Sidang Korupsi Ditjen Pajak, Kuasa Pajak Bank Panin Disebut Bikin Surat Kuasanya Sendiri

Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Dugaannya, gratifikasi itu diberikan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Sahung Brantss Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia.

Lalu PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Atas perbuatannya itu, Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com