JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) dalam pengurusan kewajiban pajak tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Veronika Lindawati disebut membuat surat kuasa penunjukannya sendiri.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu
Dalam kesaksian Chief Financial Officer Panin Bank Marlina Gunawan menyampaikan hal tersebut biasa terjadi di perusahaannya.
“Mengenai surat kuasa, akhirnya Bank Panin mengeluarkan surat kuasa ke Ibu Veronika, surat kuasanya siapa yang menyiapkan?,” tanya jaksa.
“Veronika yang ketik (sendiri),” jawab Marlina.
Dalam perkara ini Marlina dan Veronika sama-sama dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Jaksa menduga Panin Bank melalui Veronika adalah salah satu penyuap dua terdakwa itu untuk merekayasa kewajiban pajak tahun 2016.
Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jaksa lantas menggali lebih lanjut keterangan Marlina. Sebab tindakan Veronika yang membuat surat kuasa penunjukannya sendiri dinilai janggal.
“Bu Veronika orang luar, sebagai penerima kuasa menyiapkan surat kuasanya sendiri, ngetik sendiri kemudian tanda tangan sendiri?,” cecar jaksa.
“Iya itu yang terjadi,” kata Marlina.
“Aturan yang benar bagaimana?,” tutur jaksa.
“Saya enggak tahu,” ucap Marlina.
Jaksa lantas mempertanyakan kenapa Panin Bank tidak menggunakan konsultan pajak untuk mengurus nilai kewajiban itu.
Marlina beralasan penunjukan yang dilakukannya pada Veronika semata-mata karena pernah sama-sama bekerja di bidang pajak Panin Bank.
Baca juga: Soal Kebocoran Data Pengguna, Ini Kata Ditjen Pajak
Namun, jaksa tak puas atas jawaban itu dan menggali alasan Marlina meminta tolong pada Veronika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.