Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 02/03/2022, 08:50 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani, telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Perkara Dadan Ramdani terkait kasus suap dalam pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Dengan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, itu artinya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Dadan Ramdani sebagai terdakwa telah menerima vonis enam tahun penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Februari 2022.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara

"Perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Dengan demikian, Dadan akan menjalani pidana selama enam tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim.

Tim Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melakukan eksekusi terhadap eks Pejabat Ditjen Pajak itu untuk segera dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," ucap Ali.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Dadan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak bersama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno.

“Mengadili terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Februari lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 300 juta sibsidair 2 bulan kurungan padanya.

Vonis penjara tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Namun putusan denda lebih rendah. Sebelumnya jaksa meminta agar Dadan dijatuhi denda senilai Rp 350 juta.

Dalam perkara itu  majelis hakim juga menyatakan Dadan menikmati uang hasil suap. Maka ia dijatuhi pidana pengganti untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” kata hakim.

Jika dihitung maka pidana pengganti yang mesti dibayar Dadan senilai Rp 14,573 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi

Dalam perkara itu Dadan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia disebut terbukti menerima suap untuk merekayasa nilai pajak dari tiga pihak yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Jhonlin Baratama (JB), serta PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Suap itu diterima bersama Angin dan tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Pola yang digunakan adalah Dadan dan Angin mendapat bagian 50 persen dari semua commitment fee yang diberikan. Separuhnya kemudian dibagi rata oleh para tim pemeriksa pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com