Salin Artikel

Kasus Korupsi Ditjen Pajak, Saksi Sebut Ada Permintaan Rekayasa Kewajiban Pajak dari Rp 70 Miliar jadi Rp 600 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak mengungkap bahwa ada permintaan rekayasa kewajiban pajak oleh PT Walet Kembar Lestari pada tahun 2016.

Salah seorang mantan tim pemeriksa yang dihadirkan sebagai saksi, Yulmanizar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu, Kamis (14/4/2022), untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mengungkapkan hal itu.

“Benar ada penetapan (kewajiban pajak) menjadi Rp 500 juta?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

“Rp 600 juta penetapannya,” jawab Yulmanizar.

“Saudara minta commitment fee ke PT Walet?” tanya Fahzal.

“Ada saya dikasih dari beliau (Herjanto) Rp 100 juta lebih,” tuturnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak lainnya, Febrian, yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. 

Menurut Febrian, berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak, jumlah kewajiban pajak PT Walet Kembar Lestari seharusnya Rp 70 miliar.

“Dapat nilai Rp 600 juta itu dari mana?” cecar Fahzal.

“Sesuai permintaan yang mulia,” ungkap Febrian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Walet Kembar Lestari, Herjanto mengakui telah memberikan uang Rp 120 juta pada tim pemeriksa pajak DJP pasca pemeriksaan kewajiban pajak perusahaannya.

“Wawan sebagai supervisor lalu ada Alfred, Yulmanizar dan Febrian,” jelas dia.

Dalam perkara ini Wawan dan Alfred diduga menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau setara dengan Rp 6,4 miliar.

Suap itu diduga diterima dari tiga pihak yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain itu jaksa juga mendakwa keduanya menerima gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Dugaannya, gratifikasi itu diberikan oleh beberapa perusahaan yaitu PT Sahung Brantss Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, dan PT Esta Indonesia.

Lalu PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Walet Kembar Lestari.

Atas perbuatannya itu, Wawan dan Alfred didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/17541911/kasus-korupsi-ditjen-pajak-saksi-sebut-ada-permintaan-rekayasa-kewajiban

Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke