JAKARTA, KOMPAS.com - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dua konsultan pajak PT GMP itu melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak pada Oktober 2017.
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Alfred adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Baca juga: KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT GMP Terkait Kasus Suap Pajak
Menurut Alex, pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan tersangka AIM (Aulia) dan RAR (Ryan) agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim," papar Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Untuk merealisasikan tawaran uang tersebut, ujar Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat, di Jakarta Selatan.
"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM (Aulia) dan tersangka RAR (Ryan) sejumlah sekitar Rp 30 Miliar sebagai 'all in'," kata Alex.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 57 Miliar Terkait TPPU Angin Prayitno Aji
"Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak dan Dadan merupakan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Baca juga: Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin dan Dadan maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp 15 miliar tersebut," papar Alex.
"Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.
Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.