Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Otsus Masih Diuji Materi di MK, DPR Didesak Tunda Pemekaran Provinsi Baru di Papua

Kompas.com - 14/04/2022, 15:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak ditundanya pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan.

Sebelumnya, pemekaran wilayah ini sudah disahkan di Badan Legislatif DPR RI sebagai rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR.

Desakan pertama datang dari Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).

Selain menganggap pemekaran wilayah bukan solusi atas masalah di Papua, MRP menilai bahwa tidak etis bagi DPR untuk melanjutkan rencana itu.

Baca juga: DPD Ingatkan DPR dan Pemerintah agar Rencana Pemekaran Wilayah Papua Dengarkan Masukan Masyarakat Adat

Alasannya, salah satu dasar hukum dilakukannya pemekaran wilayah di Papua adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus 2021.

"Berhenti dulu sampai ada putusan MK yang pasti, final. Kalau sedang diperkarakan jangan dulu proses," kata Ketua MRP Timotius Murib dalam diskusi virtual yang dihelat Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).

Sejak Agustus 2021, MRP mengajukan gugatan uji materi ke MK tentang UU Otsus 2021, yang merupakan revisi kedua atas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang pertama kali diteken pada 2001.

Baca juga: Mendagri Sebut Pemekaran Wilayah di Papua Akan Mempercepat Pembangunan

Salah satu pasal yang digugat yakni terkait wewenang di balik pemekaran wilayah di Papua.

Dalam UU Otsus 2001, pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan atas persetujuan MRP.

Namun, beleid tersebut direvisi dalam UU Otsus 2021, dengan menambahkan pemerintah pusat sebagai pihak yang juga berwenang untuk pemekaran wilayah di sana.

Timotius mengungkapkan, pembentukan 3 provinsi baru saat ini di Papua diambil oleh Jakarta tanpa melibatkan MRP.

Bahkan, evaluasi atas Otsus yang telah berumur 20 tahun di Papua pada tahun lalu, juga dilakukan sepihak oleh Jakarta.

Padahal, mayoritas penduduk Papua menolak perpanjangan otonomi khusus dan juga tak menyetujui wacana pembentukan provinsi baru.

Baca juga: 3 RUU Terkait Pemekaran Wilayah Papua Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

"Evaluasi itu sendiri tanpa ada keterlibatan rakyat Papua dan lahirlah UU (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021. Itu penuh dengan pasal-pasal yang merugikan hak-hak dasar orang asli Papua, maka MRP melakukan judicial review ke MK," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com