JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belum juga usai.
Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung tinggi. Setelah ditetapkan aturan soal harga eceran tertinggi (HET), harga minyak sempat turun, tetapi stoknya langka.
Setelah aturan soal HET dicabut, stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran, tapi lagi-lagi harganya naik tajam.
Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia.
"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Situasi sulit tak berkesudahan ini pun memunculkan wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kemelut minyak goreng. Wacana itu mulanya diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas duduk perkara persoalan minyak goreng dan menemukan solusi mengatasinya.
"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ujar dia.
Namun demikian, usulan PKS ini ditolak oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menilai bahwa pembentukan pansus hak angket dapat menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.
Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketimbang hak angket, mereka lebih memilih pembentukan panitia kerja (panja) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.
"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dan lain-lain, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut-larut," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan, Senin (21/3/2022).
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hak angket?
Hak angket menjadi salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.