Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deja Vu Narasi Penundaan Pemilu ala Luhut dan Era Orde Baru

Kompas.com - 17/03/2022, 06:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai usulan penundaan pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi ajang saling adu argumentasi antara kelompok yang mendukung dan menolak.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut menggelontorkan isu penundaan Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, dengan lantang dia mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi melanjutkan kepemimpinannya.

Meski jabatannya sebagai Menko Marves, Luhut kerap dilibatkan dalam berbagai urusan yang dinilai jauh dari tugas pokok dan fungsi.

Terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, Luhut mengeklaim ada sejumlah pihak yang menyampaikan kepadanya dan menyatakan bahwa kondisi saat ini relatif tenang tanpa pergantian kepemimpinan.

Sebaliknya, kata Luhut, ada kalangan yang resah jika pemilu tetap digelar pada 2024 justru bisa membuat situasi politik di Indonesia kembali gaduh karena masyarakat terbelah yang disebabkan dukungan politik kepada calon tertentu.

Baca juga: Jimly: Jika Amendemen Konstitusi demi Atur Masa Jabatan Presiden, Ada Potensi Presiden Dimakzulkan

"Kenapa mesti kita buru-buru? Kami capek juga dengar istilah kadrun lawan kadrun, kayak gitu, ya apa istilahnya dulu itulah. Kita mau damai, itu aja sebenarnya," kata Luhut usai menghadiri acara Kick-off DEWG Presidensi G-20 2022 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Meski ikut menyuarakan penundaan pemilu, Luhut mengatakan tidak pernah mengumpulkan elite partai politik untuk berkonsolidasi membahas ini. Dia mengatakan memahami bahwa upaya menunda pemilu butuh proses yang panjang, perlu persetujuan DPR hingga MPR.

Luhut mengatakan, dia bakal menyambut baik jika wacana itu terwujud. Namun, seandainya tidak berjalan, tetap tak menjadi soal.

"(Kalau) MPR enggak setuju ya berhenti. Ya itulah demokrasi kita, kenapa mesti marah-marah? Ada yang salah?" tanya Luhut.

Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…

Luhut kemudian menyatakan mendengar aspirasi rakyat soal penundaan Pemilu 2024. Menurut Luhut, banyak yang bertanya-tanya kepadanya mengapa harus menghabiskan dana besar untuk pemilu, sedangkan pandemi virus corona masih berlangsung.

Padahal, masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode adalah salah satu agenda nasional yang disepakati bersama setelah peristiwa Reformasi dan lengsernya Presiden Soeharto dari jabatannya pada 1998 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com