Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Sebut Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk "Abusive Constitutionalism"

Kompas.com - 17/03/2022, 08:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan sejumlah elite politik terus berjalan. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan usulan melakukan amendemen yang disampaikan elite politik demi meloloskan agenda itu adalah bentuk abusive constitutionalism.

"Mengutip David Landau, KIKA menilai rencana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi adalah bentuk abusive constitutionalism, penggunaan mekanisme yang konstitusional untuk mengubah konstitusi dalam rangka tujuan-tujuan non-demokratis," demikian isi pernyataan pers KIKA yang diterima Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dalam abusive constitutionalism. Yaitu ada penguasa yang menggunakan cara-cara perubahan yang diatur di dalam konstitusi untuk mengubah konstitusi yang berlaku.

Baca juga: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wacana Rasa Orde Baru

Ciri lainnya adalah penguasa bakal melakukan berbagai macam amendemen terhadap konstitusi yang sedang berlaku. Dan yang terakhir adalah hal itu tidak sejalan dengan norma konstitusionalisme yang dikelompokkan berdasarkan nilai konstitusi.

KIKA menyatakan mereka merumuskan empat sikap terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu.

Yang pertam adalah perubahan konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.

"Kedua, jantung dari reformasi dan demokratisasi di Indonesia adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden. Upaya perpanjangan masa jabatan presiden jelas mencederai semangat reformasi dan hanya akan mengembalikan otoritarianisme di Indonesia," demikian isi pernyataan KIKA.

Baca juga: Yusril: Tak Mungkin Tunda Pemilu, apalagi Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Lantas poin yang ketiga adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden adalah penghinaan terhadap konstitusionalisme dan prinsip reformasi demokrasi, serta menandakan makin suburnya oligarki dan kartelisasi partai.

"Pada konteks ini, elite lebih banyak mengejar tujuan-tujuan materialnya sendiri ketimbang memikirkan kemaslahatan rakyat," lanjut KIKA dalam pernyataan pers.

Sedangkan yang terakhir adalah pembatasan masa jabatan presiden adalah bentuk mekanisme saling mengimbangi dan saling kontrol (checks and balancing) di antara kelembagaan negara, seperti yang dipaparkan dalam teori politik ilmuwan Prancis, Montesquieu. Menurut KIKA mekanisme itu penting karena membuat Indonesia menjadi negara yang berlandaskan hukum (rechstaat).

"Tanpa pembatasan, Indonesia akan menjadi machstaat (negara kekuasaan)," lanjut pernyataan KIKA.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mulanya mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden pada 2021 lalu.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar lantas mengusulkan gagasan tentang penundaan pemilu 2024. Tidak lama kemudian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan hal yang sama.

Selain alasan pemulihan ekonomi, Muhaimin mengatakan banyak akun di media sosial setuju dengan usulannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut analisis big data perbincangan di media sosial, kata Muhaimin, dari 100 juta subjek akun di medsos, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

Baca juga: Kepuasan Kinerja Pemerintah Tak Bisa Jadi Alasan Tambah Masa Jabatan Presiden

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com