Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jika Amendemen Konstitusi demi Atur Masa Jabatan Presiden, Ada Potensi Presiden Dimakzulkan

Kompas.com - 08/03/2022, 13:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, jika dengan segala cara amendemen UUD 1945 dilakukan untuk tujuan mengubah aturan masa jabatan presiden, ada potensi impeachment atau pemakzulan atas presiden itu sendiri.

Jimly memberi contoh, jika cara yang ditempuh yakni presiden mengeluarkan dekrit. Menurut dia, kondisi seperti itu pernah terjadi saat Presiden Abdurrahman Wahid menjabat.

"Misalnya yang disampaikan oleh Yusril (Yusril Ihza Mahendra) yakni boleh bikin dekrit. Kan Gus Dur pernah bikin dekrit. Dia diberhentikan gara-gara itu. Sebab, oleh MA, dinilai itu melanggar hukum," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Mahfud: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

"Hukum itu akhirnya di tangan hakim. Jadi, kalau ini nanti dibawa ke pengadilan baik ke MK maupun MA itu pemaksaan perubahan konstitusi, apalagi misalnya memaksakan dengan dekrit, artinya melanggar sumpah, melanggar konstitusi," kata Jimly.

Dia mengingatkan, amendemen terhadap UUD 1945 tidak masuk akal jika dilakukan untuk kepentingan mengubah lamanya masa jabatan presiden. Sebab, perubahan UUD idealnya diperuntukkan bagi kepentingan besar dan jangka panjang.

Dia mencontohkan amendemen UUD untuk menghidupkan kembali garis-garis besar halauan negara (GBHN).

"Itu saja enggak mungkin sekarang ini. Apalagi untuk urusan kepentingan jangka pendek atau memperpanjang kepentingan sendiri," ujarnya.

"Tidak masuk akal dan tidak mungkin. Kalau dipaksakan bisa ribut. Karena itu berarti pengkhianatan kepada negara," tegas Jimly.

Jimly juga menyebutkan, perpanjangan masa jabatan presiden sulit diakomodasi dengan revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Alasannya, saat ini revisi atas UU Pemilu sudah dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).

"Kan tidak dibahas lagi. Lalu jadwal pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Ini tinggal finishing bentar lagi. Saya sudah tanya kapan Peraturan KPU (PKPU) keluar? Kemungkinan akhir Maret 2022. Sebab, tinggal menunggu rapat konsultasi (dengan DPR) sekali lagi setelah reses," kata Jimly.

"Tapi yang sudah disepakati adalah tahapan pemilu mulai 1 Agustus 2022, yakni saat pendaftaran peserta pemilu dan berakhir 20 Oktober 2024 saat pelantikan presiden (terpilih)," lanjut dia.

Jimly mengemukakan, hanya tinggal beberapa bulan menjelang 1 Agustus 2022. Dia menilai dalam waktu beberapa bulan saja akan sulit bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu yang sudah dikeluarkan dari prolegnas.

"Jika dipaksakan masuk, itu butuh waktu. Maka, tidak mungkin juga mengubah UU. Sebab, Maret PKPU sudah keluar, yang berarti tahapan pemilu dimulai," katanya.

"Itu sama artinya dengan pertandingan sudah dimulai dan tidak boleh lagi ada aturan yang berubah," tambah Jimly.

Baca juga: 3 Pernyataan Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden…

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden disinggung oleh tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wacana itu pertama kali mencuat tahun lalu saat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com