Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2021, 12:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo tak cukup memberikan efek jera.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, mestinya hukuman Edhy tidak hanya diperberat menjadi 9 tahun, tapi 20 tahun.

“Hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara,” sebut Kurnia pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021). 

Baca juga: Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, Mahfud: Ini Berita Baik

Kurnia juga menyebut Edhy semestinya dikenai denda Rp 1 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Dalam pandangan Kurnia, hukuman itu pantas diterima Edhy karena tiga alasan. Pertama, korupsi dilakukan ketika Edhy menduduki jabatan publik yaitu sebagai Menteri KP.

“Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19,” terang dia.

Alasan ketiga adalah sampai di tingkat banding, Edhy tidak mengakui perbuatannya.

Kurnia menegaskan putusan di tingkat banding mengkonfirmasi kesalahan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy hanya mendapatkan vonis 5 tahun penjara.

“Juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo,” jelas dia.

“Bagaimana tidak pasal yang digunakan KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” sambung Kurnia.

Terakhir Kurnia berharap Komisi Yudisial harus mengawasi proses persidangan jika Edhy mengajukan kasasi.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada,” imbuhnya.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diberitakan sebelumnya majelis hakim PT Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga memperkuat putusan di tingkat pertama yang mengenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Edhy juga tetap dikenai pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan hak politiknya dicabut 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com