JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.
Edhy merupakan terdakwa suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
“KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis ( 11/11/2021).
“Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari terdakwa atas putusan tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, Mahfud: Ini Berita Baik
Dalam prosesnya, kata Ali, KPK telah menyiapkan memori kontra-banding.
Namun demikian, kata dia, putusan tersebut sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan dari majelis hakim.
“Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim Jaksa KPK,” kata Ali.
“Bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur,” ucap dia.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat di Tingkat Banding Jadi 9 Tahun Penjara
KPK pun mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
Hal tersebut, menurut Ali, penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi.
“Saat ini kami juga menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dipelajari lebih lanjut,” ucap dia.
Hukuman Edhy Prabowo diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKi Jakarta di tingkat banding.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.