JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti bersalah karena menerima suap sekitar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster (BBL).
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Lagi Bisa Diandalkan
Majelis hakim juga menghukum Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.
Hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.
Vonis untuk Edhy Prabowo tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Satu anggota majelis yaitu hakim anggota 1 Suparman Nyompa, memiliki pendapat yang berbeda.
Baca juga: Bandingkan Putusan Edhy Prabowo dengan Pinangki, MAKI: Harusnya Bisa 10-15 Tahun
Ia menilai Edhy Prabowo lebih tepat dijerat dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tidak tepat jika terdakwa dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Suparman seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Vonis Ringan Edhy Prabowo, ICW Duga Pimpinan KPK Ingin Lindungi Pelaku Suap Ekspor Benih Lobster