JAKARTA, KOMPAS.com – Komnas Perempuan berharap bentuk kekerasan seksual dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bisa dimasukan ke dalam mekanisme hukum yang lebih tinggi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) setidaknya bisa memuat penjelasan bentuk kekerasan seksual yang ada di Permendikbud Ristek 30/2021.
“Iya (sebaiknya dimasukan ke RUU TPKS). Minimal dalam penjelasan tindak pidana kekerasan seksual, seperti dalam penjelasan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS
Adapun, Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021 menyebutkan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ia berharap melalui penjelasan tersebut, banyak yang semakin memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual.
“Agar bisa lebih dipahami apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual,” ucapnya.
Menurut Siti, 21 bentuk tindakan kekerasan seksual yang tercantum dalam Permendikbud Ristek 30/2021 adalah tindakan-tindakan yang selama ini sering diadukan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Jabaran tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan-tindakan dalam bentuk pelecehan seksual fisik dan non fisik.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.
Baca juga: Ketua Panja Sebut Draf RUU TPKS Disahkan Akhir November
Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.
Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.
Hingga tindakan memaksa serta memperdayai korban untuk melakukan aktivitas seksual hingga melakukan abrosi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.