JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada lima instansi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah itu merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
“Dalam upaya asset recovery dalam tindak pidana khususnya korupsi kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
“Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” kata dia.
Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..
Karyoto menyampaikan, hibah tersebut dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Berikut sumber hibah yang diberikan KPK:
Pertama, berasal dari terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 83KM.6.2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara Kepada Kejaksaan RI berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 14,34 miliar.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi
Kedua, terpidana Muchtar Effendi berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/tpk/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 155 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara pada KPU berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8 Kelurahan Cempaka Putih dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar.
Ketiga, terpidana Bambang Irianto berdasarkan Keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 141/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Agama berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalam Tanjung Raya, Kelurahan Manis Rejo, Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timer dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 6,04 milar.
Baca juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti
Keempat, terpidana Fuad Amin Imron berdasarkan Keputusan MA 980k/pidsus/tpk/2016 tanggal 22 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 154/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Keuangan berupa tiga unit kendaraan senilai Rp 1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard.
Kelima, terpidana Anas Urbaningrum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74 Pidtpk PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junct Putusan Pengadilan Negeri pada Jakarta Pusat Nomor 55 Pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor S154/MK.6 2021 tentang Penetapan Status Pengguna Milik Negara yang berasal dari rampasan milik negara pada pemerintah kota Yogyakarta berupa tanah di Jalam DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000
“Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK, tutur Karyoto.
“Sehingga aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.