Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Kompas.com - 09/11/2021, 17:13 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang hasil rampasan negara melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada lima instansi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah itu merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

“Dalam upaya asset recovery dalam tindak pidana khususnya korupsi kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

“Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” kata dia.

Baca juga: Dapat Hibah Rumah Hasil Rampasan KPK, KPU: Bisa Jadi Museum Pemilu..

Karyoto menyampaikan, hibah tersebut dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.

Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berikut sumber hibah yang diberikan KPK:

Pertama, berasal dari terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 83KM.6.2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara Kepada Kejaksaan RI berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 14,34 miliar.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi

Kedua, terpidana Muchtar Effendi berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/tpk/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 155 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara pada KPU berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8 Kelurahan Cempaka Putih dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar.

Ketiga, terpidana Bambang Irianto berdasarkan Keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 141/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Agama berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalam Tanjung Raya, Kelurahan Manis Rejo, Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timer dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 6,04 milar.

Baca juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti

Keempat, terpidana Fuad Amin Imron berdasarkan Keputusan MA 980k/pidsus/tpk/2016 tanggal 22 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 154/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Keuangan berupa tiga unit kendaraan senilai Rp 1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard.

Kelima, terpidana Anas Urbaningrum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74 Pidtpk PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junct Putusan Pengadilan Negeri pada Jakarta Pusat Nomor 55 Pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor S154/MK.6 2021 tentang Penetapan Status Pengguna Milik Negara yang berasal dari rampasan milik negara pada pemerintah kota Yogyakarta berupa tanah di Jalam DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000

“Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK, tutur Karyoto.

“Sehingga aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com