JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, lembaganya mendapatkan satu rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"(Dapat) aset satu rumah di Cempaka putih," ujar Ilham Saputra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Rencananya, kata dia, rumah hasil hibah itu akan dijadikan museum KPU. Namun, semua rencana itu akan dilihat dan difikirkan lagi peruntukannya bagi kepentingan lembaga yang mengurusi pemilihan umum itu.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Hasil Rampasan Senilai Rp 85,1 Miliar ke 5 Instansi
"Rencana kita belum tahu ya, ini bisa pengarsipan, bisa juga museum pemilu, karena kita belum punya museum pemilu," kata Ilham.
"Kita akan diskusikan dulu. Kita lihat dulu bagaimana kondisi gedungnya dan sebagainya baru kemudian kita putuskan untuk membuat apa,” tutur dia.
KPU pun berterima kasih atas hibah yang diberikan lembaga antirasuah itu.
Ilham menilai, pemberian rumah untuk KPU sangat penting karena lembaganya yang memang memerlukan tambahan gedung untuk memaksimalkan kerja-kerja pemilu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena kantor KPU sudah cukup padat, kita perlu beberapa gedung lain untuk jadi kantor agar pekerjaan kita lebih maksimal," tutur Ilham.
KPK melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal.
Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca juga: KPK Setor Rp 984 Juta ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan dan Uang Pengganti
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 Miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
Melalui hibah ini, lanjut Ali, KPK berharap barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.
Hal ini, ujar dia, selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya.
"Namun, bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.