Salin Artikel

KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah itu merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

“Dalam upaya asset recovery dalam tindak pidana khususnya korupsi kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

“Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,” kata dia.

Karyoto menyampaikan, hibah tersebut dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.

Adapun instansi yang akan menerima hibah itu adalah Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berikut sumber hibah yang diberikan KPK:

Pertama, berasal dari terpidana Muhammad Nazaruddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159.PidSusTPK.2015.PNJakartaPusat tanggal 15 Juni 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 83KM.6.2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara Kepada Kejaksaan RI berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdulah Syafei Nomor 19 RT 04/01 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan dengan luas keseluruhan 1.208 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 14,34 miliar.

Kedua, terpidana Muchtar Effendi berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 14/pidsus/tpk/2020 PT DKI tanggal 25 Juni 2020 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 155 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara pada KPU berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cempaka Putih Timur 25 Nomor 8 Kelurahan Cempaka Putih dengan luas keseluruhan 825,57 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 8,1 miliar.

Ketiga, terpidana Bambang Irianto berdasarkan Keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya 53/pidsus/tpk/2017 PN Surabaya tanggal 25 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 141/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Agama berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalam Tanjung Raya, Kelurahan Manis Rejo, Kecamatan Kota Madiun, Jawa Timer dengan luas keseluruhan 3.222 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 6,04 milar.

Keempat, terpidana Fuad Amin Imron berdasarkan Keputusan MA 980k/pidsus/tpk/2016 tanggal 22 Agustus 2017 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kemenkeu Nomor 154/km.6/2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Rampasan Negara kepada Kementerian Keuangan berupa tiga unit kendaraan senilai Rp 1.297.780.000 dengan rincian Toyota Land Cruiser, Toyota Nav1, dan Toyota Alphard.

Kelima, terpidana Anas Urbaningrum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1261 Kapidsus 2015 tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74 Pidtpk PT DKI tanggal 4 Februari 2015 junct Putusan Pengadilan Negeri pada Jakarta Pusat Nomor 55 Pidsus TPK 2014 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 24 September 2014 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor S154/MK.6 2021 tentang Penetapan Status Pengguna Milik Negara yang berasal dari rampasan milik negara pada pemerintah kota Yogyakarta berupa tanah di Jalam DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, DIY dengan luas keseluruhan 7.870 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp 55.323.251.000

“Kami berharap dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemkot Yogyakarta, serta mempererat hubungan antarlembaga khususnya dengan KPK, tutur Karyoto.

“Sehingga aset tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/17133091/kpk-hibahkan-barang-rampasan-dari-aset-nazaruddin-hingga-anas-urbaningrum-ke

Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke