Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan "Orang Dalam" Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...

Kompas.com - 21/10/2021, 12:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Atasan" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut terlibat dalam penanganan perkara kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial di sidang lanjutan kasus penanganan perkara di KPK pada Senin (11/10/2021).

Syahrial telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Medan karena terbukti menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain senilai Rp 1,695 miliar.

Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan oleh KPK.

Baca juga: Berbagai Kesaksian Syahrial: Penyidik KPK Taliban hingga Diminta Lunasi Suap dalam 2 Pekan

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan bahwa saat melakukan penagihan, Robin sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi, "Ini kira-kira bagaimana, Bang? Karena di atas lagi pada butuh”.

Jaksa pun menanyakan kepada Syahrial, apa yang dia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.

"Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.

Namun, Syahrial tidak mengungkapkan siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.

Tak hanya Syahrial, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan bahkan mengatakan telah melaporkan soal dugaan "orang dalam" terkait penanganan perkara kepada Dewan Pengawas (Dewas), tetapi laporan itu tak direspons.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan kepada Dewas bukan tanpa dasar.

Sebab, Novel merupakan bagian dari tim penyidik kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," ujar Novel, saat ditemui di kawasan Jati Rahayu, Bekasi, Senin (11/10/2021) malam.

Baca juga: Novel Sebut Laporan soal Dugaan Orang Dalam ke Dewas KPK Tak Direspons

Novel berpandangan, jika KPK maupun Dewas serius menangani kasus itu, keduanya bisa mengusut orang-orang yang diduga menghilangkan barang bukti.

Ia mengatakan, KPK dan Dewas tidak perlu menunggu laporan atau ada yang membuat laporan secara resmi.

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah?" ucap Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com