Salin Artikel

Soal Dugaan "Orang Dalam" Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...

Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial di sidang lanjutan kasus penanganan perkara di KPK pada Senin (11/10/2021).

Syahrial telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Medan karena terbukti menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain senilai Rp 1,695 miliar.

Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan oleh KPK.

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan bahwa saat melakukan penagihan, Robin sempat mengirim pesan singkat yang berbunyi, "Ini kira-kira bagaimana, Bang? Karena di atas lagi pada butuh”.

Jaksa pun menanyakan kepada Syahrial, apa yang dia pahami dengan kalimat “di atas lagi pada butuh”.

"Sepemahaman saya pimpinan, Pak,” ucap Syahrial.

Namun, Syahrial tidak mengungkapkan siapa pimpinan yang dia maksud dalam pesan singkat Robin itu.

Tak hanya Syahrial, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan bahkan mengatakan telah melaporkan soal dugaan "orang dalam" terkait penanganan perkara kepada Dewan Pengawas (Dewas), tetapi laporan itu tak direspons.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan kepada Dewas bukan tanpa dasar.

Sebab, Novel merupakan bagian dari tim penyidik kasus yang menjerat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Saya bicara seperti ini bukan sebagai orang awam, tapi sebagai orang yang ikut mengusut perkara itu dan telah melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK, saya ceritakan kepada mereka dan mereka tidak merespons," ujar Novel, saat ditemui di kawasan Jati Rahayu, Bekasi, Senin (11/10/2021) malam.

Novel berpandangan, jika KPK maupun Dewas serius menangani kasus itu, keduanya bisa mengusut orang-orang yang diduga menghilangkan barang bukti.

Ia mengatakan, KPK dan Dewas tidak perlu menunggu laporan atau ada yang membuat laporan secara resmi.

"Sebagai contoh, seandainya Anda semua di sini mengetahui ada polisi kemudian tahu ada pembunuhan di dekatnya, terus polisi diam saja dan bilang menunggu laporan. Anda marahkah?" ucap Novel.

"Sama seperti itu. Polisi enggak mungkin bersikap seperti itu. Mereka kemudian akan merespons dengan pemeriksaan tanpa harus dilaporkan. Saya juga tidak ingin berbantah-bantahan, fakta-faktanya sangat jelas," kata dia.

Ketika masih di KPK, Novel merupakan Kepala Satuan Tugas Penyidikan yang membongkar kasus dugaan suap yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju.

Namun, tim yang dipimpin Novel diganti dengan tim penyidik lain. Dia menduga ada banyak hal yang ditutup-tutupi KPK terkait kasus tersebut.

"Saya adalah salah seorang kasatgas penyidikan yang pertama kali mengungkap kasus itu. Saya tahu betul ada banyak yang ditutup-tutupi, ada bukti-bukti yang tidak diungkap justru malah dihilangkan," ucap Novel.

Novel yakin Stepanus Robin tidak bekerja sendiri terkait dugaan penanganan perkara di KPK.

Sebab, ada dugaan delapan "orang dalam" di KPK yang terkait mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Delapan orang itu dapat dikendalikan untuk mengamankan perkara.

"Saya yakin Robin tidak bekerja sendiri. Apakah bisa pegawai baru kemudian main perkara terus terima uang Rp 11 miliar, enggak logis ya," ucap Novel.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada dalam sidang mengungkapkan adanya pihak selain Robin yang dikendalikan Azis Syamsuddin di KPK.

Dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya 8 orang tersebut didapatkannya dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang dia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.

“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.

“Pernah Pak,” ucap Yusmada.

Bantahan-bantahan

Sementara itu, Stepanus Robin membantah ada atasannya di KPK yang terlibat penanganan perkara.

Hal itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Saya enggak tahu dapat cerita dari mana, makanya waktu sidang saya bantah kan. Dia (Syahrial) bilang dapat cerita itu dari saya, mana buktinya, saya bilang. Saya tidak pernah menceritakan itu,” ujar Robin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Robin membantah ada 8 orang dalam di KPK yang bisa dikendalikan Azis Syamsuddin.

“(Ditanya) seputar yang 8 orang, ‘8 orang ada enggak ya?’, saya jawab enggak ada seperti di keterangan saya sebelumnya,” kata Robin.

KPK pun ikut menegaskan bahwa tidak ada orang dalam di KPK yang bisa dikendalikan Azis Syamsuddin terkait penanganan perkara.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam merespons dugaan adanya delapan orang dalam yang disebut Novel Baswedan.

“Yang dikatakan Novel itu siapa saja? Enggak ada,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Bahkan, menurut dia, jika dituding atasan Stepanus Robin di KPK juga terlibat kasus penangan perkara tersebut, Karyoto mengaku baru mengetahui Robin saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.

“Saya heran. Bahkan namanya Robin saya tahu mukanya pada saat press release, apalagi setor atasan. Atasan dia masih ada kasatgas, direktur, atasnya direktur ada deputi. Suruh tanya saja nanti di pengadilan, kenal siapa?” ucap Karyoto.

“Sehingga kalau Novel mau ini dari awal buktinya apa? Kami sempat bertanya yang mana? Siapa?” kata dia.

Karyoto pun berharap jika Novel Baswedan memiliki bukti valid terkait orang dalam yang bisa dikendalikan segera laporkan kepada KPK.

“Makanya saya enggak tahu ini hanya untuk meramaikan atau apa, tapi kalau punya bukti silahkan saja serahkan pada kami. Kami dengan senang hati akan mempelajari,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga membantah ada atasan Stepanus Robin Pattuju yang terlibat penanganan perkara.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP (Stepanus Robin Pattuju)," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Menurut Firli, dalam rilis yang disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya, telah dijelaskan bahwa tidak ada pihak-pihak di internal KPK yang terlibat kasus penanganan perkara tersebut.

"Jubir KPK sudah sampaikan bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP termasuk atasannya," kata dia.

Adapun Azis Syamsuddin juga ikut membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain Stepanus Robin.

Hal itu dia sampaikan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).

“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/21/12053801/soal-dugaan-orang-dalam-azis-syamsuddin-di-kpk-yang-ramai-ramai-dibantah

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke