Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Kompas.com - 15/09/2021, 19:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) jika memecat 56 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Zaenur mengatakan, putusan MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Artinya KPK tidak punya kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, siapa pemerintah? Tentu presiden dan presiden punya bawahan masing-masing kementerian lembaga yang terkait,” terang Zaenur dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pemberhentian 56 Pegawai Tak Lolos TWK

Zaenur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan yang mendesak Pimpinan KPK untuk memecat pegawai nonaktif.

Karena, lanjut Zaenur, UU KPK tersebut memberi batas waktu maksimal 2 tahun untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Artinya tidak ada urgensi untuk segera memberhentikan mereka apalagi jika pemberhentian tersebut berlawanan dengan putusan MA,” sebut dia.

Zaenur menegaskan jika pemecatan pegawai nonaktif KPK tetap dilakukan pada 1 Oktober, artinya para Pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan hukum.

“Jika rencana itu dilaksanakan maka itu adalah pelanggaran hukum, pembangkanangan putusan MA, dilakukan tanpa kewenangan, karena sudah diputus MA bahwa kewenangan tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

Wacana pemecatan pegawai KPK nonaktif pada 1 Oktober diterima oleh awak media melalui pesan singkat.

Berdasarkan sumber pesan singkat itu, pemecatan itu sudah ditandatangani dan penyusunannya dilakukan oleh biro hukum KPK, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) seperti biasanya.

Baca juga: Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan memberi informasi terkait dengan status pegawai nonaktif.

Namun ia tidak merinci kapan KPK akan memberikan informasi tersebut pada publik. Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan pengangkatan 18 pegawai KPK yang lolos diklat kebangsaan untuk menjadi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com