Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga KPK Berencana Mempercepat Pemberhentian Pegawai Tak Lolos TWK karena 2 Hal Ini...

Kompas.com - 15/09/2021, 16:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mempercepat pemberhentian pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena dua hal.

Pertama, pimpinan KPK khawatir Presiden Joko Widodo akan mendukung para pegawai nonaktif yang tidak dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kedua, pimpinan KPK tidak mampu lagi membendung kritik masif dari masyarakat atas penyelenggaraan TWK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sebab, lanjut Kurnia, TWK yang dijadikan dasar memberhentikan 57 pegawai KPK masih menimbulkan banyak persoalan.

“Di antaranya melanggar HAM dan malaadministrasi berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI,” kata dia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Inisiator Surat Permohonan Pegawai KPK Nonaktif Ditempatkan di Instansi Lain

Berdasarkan fakta tersebut, Kurnia berharap Jokowi dapat mengambil sikap terkait polemik tersebut.

“Presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan pembina tertinggi ASN harus segera bersikap,” sebut dia.

“Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang,” imbuh Kurnia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memberi penjelasan kepada publik terkait nasib 57 pegawai KPK berstatus nonaktif.

“Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik,” jelas Firli melalui pesan singkat, Rabu.

Namun, Firli tidak memerinci kapan informasi itu akan disampaikan oleh KPK kepada publik.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lulus dalam pelantikan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.

Baca juga: ICW: Kuantitas Penindakan Korupsi Kejaksaan di Atas KPK dan Polri

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK akan memecat pegawai yang tak lolos TWK pada 1 Oktober 2021.

Dalam pesan yang diterima awak media dikatakan bahwa surat keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sudah ditandatangani.

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Tertulis dalam pesan yang sama bahwa proses penyusunan surat keputusan itu dibuat oleh Biro Hukum KPK, padahal biasanya dibuat oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com