Salin Artikel

KPK Dinilai Tak Patuhi Putusan MA jika Pecat Pegawai Tak Lolos TWK

Zaenur mengatakan, putusan MA terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Artinya KPK tidak punya kewenangan menindaklanjuti hasil TWK, siapa pemerintah? Tentu presiden dan presiden punya bawahan masing-masing kementerian lembaga yang terkait,” terang Zaenur dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Zaenur menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak ada ketentuan yang mendesak Pimpinan KPK untuk memecat pegawai nonaktif.

Karena, lanjut Zaenur, UU KPK tersebut memberi batas waktu maksimal 2 tahun untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Artinya tidak ada urgensi untuk segera memberhentikan mereka apalagi jika pemberhentian tersebut berlawanan dengan putusan MA,” sebut dia.

Zaenur menegaskan jika pemecatan pegawai nonaktif KPK tetap dilakukan pada 1 Oktober, artinya para Pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan hukum.

“Jika rencana itu dilaksanakan maka itu adalah pelanggaran hukum, pembangkanangan putusan MA, dilakukan tanpa kewenangan, karena sudah diputus MA bahwa kewenangan tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah,” pungkasnya.

Wacana pemecatan pegawai KPK nonaktif pada 1 Oktober diterima oleh awak media melalui pesan singkat.

Berdasarkan sumber pesan singkat itu, pemecatan itu sudah ditandatangani dan penyusunannya dilakukan oleh biro hukum KPK, bukan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) seperti biasanya.

“SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021,” isi pesan tersebut.

Menanggapi adanya informasi tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan memberi informasi terkait dengan status pegawai nonaktif.

Namun ia tidak merinci kapan KPK akan memberikan informasi tersebut pada publik. Firli menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan pengangkatan 18 pegawai KPK yang lolos diklat kebangsaan untuk menjadi ASN.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/19575381/kpk-dinilai-tak-patuhi-putusan-ma-jika-pecat-pegawai-tak-lolos-twk

Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke