JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Anugrah Setya Buana Zaenal Arifin sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Bupati, Kedy Afandi, pada Senin (13/9/2021).
Zaenal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan terulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Dugaan Suap Bupati Banjarnegara, KPK Dalami Proses Lelang pada Dinas PUPR
Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia (Sebagai Site Manager PT Hikmah Kurnia pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Wanasari – Batas Kabupaten Kebumen tahun 2017) bernama Aji Purnomo.
Aji dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah Budhi Sarwono secara langsung maupun melalui Kedy Afandi.
Sebelumnya, lanjut Ali, KPK juga telah empat orang saksi terkait perkara ini pada Jumat (10/9/2021).
Salah satunya adalah Pendiri PT Sumber Artha Jaya Adi Widodo
"Dimana perusahaan saksi sebagai salah satu dari peserta lelang yang mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," kata Ali.
Kemudian, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Banjarnegara, Arif Setyawan juga diperiksa KPK.
Arif, ujar Ali, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang diduga telah ditentukan pemenangnya oleh Budhi Sarwono.
Selain itu, KPK juga memeriksa Pendamping Desa/Pelaksana PT Adi Wijaya, Jarot Satrio Wibowo yang dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan tertentu dalam pelaksanaan lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara yang telah diatur oleh Budhi Sarwono.
Lebih lanjut, kata Ali, Direktur PT Beton Tirto Baskoro, Ari Subagyo, Pegawai Marketing PT Sambas Wijaya, Sapto Bagus Novianto dan Pengemudi/Supir PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana juga diperiksa KPK.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara serta sekaligus dilakukan penyitaan atas barang bukti dimaksud," kata dia.
Ali menambahkan, seharusnya KPK juga memeriksa Kepala Bagian HRD di PT Sambas Jaya, Joko Purwanto. Namun, Joko tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi menerima commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.